Hukum Jimat, Penangkal Bala, dan Kalung Perlindungan
Imam Malik berkata: أَرَىٰ أَنَّ النَّهْيَ خَاصٌّ بِمَنْ فَعَلَهُ لِدَفْعِ مَضَرَّةِ الْعَيْنِ Aku memandang/mengira bahwa larangan itu khusus bagi orang yang melakukan hal itu untuk menolak kemudaratan dari pandangan mata jahat/’ain. وَأَمَّا مَنْ فَعَلَهُ لِزِينَةٍ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا بَأْسَ Adapun orang yang melakukannya untuk perhiasan (لِزِينَةٍ) atau untuk keperluan lain, maka tidak apa-apa (فَلَا بَأْسَ)). […]
basrianto